Danramil 18 Ngluwar Kodim 0705/Magelang
Kapten Inf Rahayu sedang memberikan
pembekalan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara kepada Linmas Desa Somokaton
Kecamatan Ngluwar.
Dalam rangka menjaga kekompakan dan soliditas guna menunjang
kegiatan serta pelaksanaan tugas anggota Linmas, di Desa Somokaton dilaksanakan
pembekalan anggota Linmas yang diselenggarakan oleh Sat Pol PP Kabupaten
Magelang, Senin (14/9). Acara pembekalan ini secara resmi dibuka oleh Camat
Ngluwar, Kunta Hendranata, S.Sos.
Pembekalan tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) oleh
Danramil 18 Ngluwar Kapten Inf Rahayu, Peran serta anggota Satlinmas dalam
Katrantibmas disampaikan oleh Kapolsek Ngluwar AKP Parmanta Puji Yuono dan
diakhiri pembekalan tentang Pemberdayaan potensi Tupoksi anggota Sat Linmas
oleh Kasi Pam dan Bina Linmas Kabupaten Magelang, Suroto.
Danramil Ngluwar dalam kesempatan ini menyampaikan dasar-dasar hukum
tentang Bela Negara diantaranya :
1.
UUD 1945 pasal 27 &
30 diamandemen pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Tiap-tiap Warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara”,
2.
UU No 39 tahun 1999
pasal 68 yang berbunyi “Setiap Warga Negara berhak & wajib ikut serta dalam
pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
3.
UU No 3 tahun 2002 pasal 9 “setiap Warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan
dalam penyelenggara pertahanan Negara”.
Acara pembekalan anggota Linmas ini dihadiri
oleh Muspika Kecamatan Ngluwar, Sat Pol PP, Kepala Desa Somokaton beserta
perangkatnya dan anggota linmas sebanyak 30 orang. (Serka Sakimun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar