Magelang-Kesbangpol
Kabupaten Magelang bekerjasama dengan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat)
gelar sosialisasi deradikalisasi, Kegiatan ini berlangsung Selasa (9/1) di Aula
Kecamatan Candimulyo.
Tema yang diusung dalam kegiatan
sosialisasi tersebut adalah melalui deradikalisasi dalam rangka menciptakan
Kabupaten Magelang yang kondusif. Ada empat narasumber yang dihadirkan dalam
kegiatan tersebut antara lain Karya Humanita S,Sos Kakesbangpol Kabupaten Magelang,
H Hamami,Msi. Ketua FKDM Kab Magelang, AKP Warsitadi Kasat Intel Pam Reskab
Magelang, Lettu Inf Ketut Kukuh Adiwara S,Sos Pasi Intel Dim 0705/Magelang.
Nurul Khasanah dari PCNU/KNPI Kab Magelang bertindak sebagai moderator. Dalam
pemaparannya Karya Humanita mengungkapkan kebijakan pemerintah dalam menangani
organisasi kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi
yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan
Pancasila. “Tujuan Ormas meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat,
memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan
kepercayaan Tuhan, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa. Mewujudkan tujuan negara,”paparnya.
kepercayaan Tuhan, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa. Mewujudkan tujuan negara,”paparnya.
Sementara Fungsi Ormas adalah penyalur
kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi,
pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur
aspirasi masyarakat, Pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial.
Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa. Pemeliharaan dan pelestari norma, nilai dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Upaya-upaya Pemerintah daerah dalam
pemberdayaan Ormas dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan, ikut
dalam Musrenbang kecamatan ataupun kabupaten, sosial kontrol dalam kegiatan
program fisik, bersama-sama pemerintah daerah dalam kegiatan sosial,
pengembangan seni budaya. “Dengan mengelar kegiatan sarasehan dan seminar dan
pembentukan forum-forum,”terangnya.
Pasi Intel Kodim Lettu Inf Ketut Kukuh Adiwara menjelaskan peran TNI dalam penanggulangan kelompok radikal. Ciri-ciri Radikal menurut Ketut adalah Fanatik, liberalisme, memaksakan kehendak itu semua harus kita waspadai karena Radikal selalu akan merubah suatu negara atau mendirikan negara didalam negara yang sudah ada. Disebutkan Ketut jika di wilayah Kabupaten Magelang itu tepatnya di Kecamatan Grabag terdapat Radikal Kanan atau Ormas keagamaan yang fahamnya sangat keras karena diantaranya mereka harus berbaiat kepada seorang amir yaitu Abu Bakar Ba’asir yang sekarang masih menjalani hukuman di PN Nusakambangan Cilacap. “Jangan gampang terpancing dengan organisasi seperti Gafatar karena organisasi tersebut ternyata akan mendirikan suatu negara di dalam negara,”katanya.
Radikal kiri lanjut Ketut, merupakan akan
mendirikan negara Indonesia dengan mengubah dasar Pancasila dengan faham komunisme,
di Indonesia harus kita waspadai karena Tap MPR No 25 tahun 1979 tentang PKI
sampai saat ini belum dicabut. “Negara papua ingin merdeka dengan cara
menggunakan mahasiswa yang belajar di Jogja dengan cara propaganda melalui
media masa dan mahasiswa di Jogja selalu membuat ulah,”terangnya.
Sedangkan, radikalisme menurut AKP
Warsitadi adalah Radikalisme perubahan cepat, memaksa, teror dan kekerasan (Bom
Bunuh Diri). Dia juga menjelaskan mengenai hukum. Menurutnya kita harus
memperkuat kerangka Hukum, megakkan UU Kewarganegaraan (Pasal 23 F UU No. 2/Th
2016), perketat pengawasan keimigrasian. Warsidi mencontohkan mantan napi
terorisme di wilayah Kabupaten Magelang Joko Ardiyanto Bin Subagyo alias Luluk
Sumaryono Alias Abdullah wiraswasta almt Dsn Pulosari 06/12 Ds Jumoyo Kecamatan
Salam Kabupaten Magelang. H Hamami Msi, Ketua FKDM Kabupaten Magelang
menjelaskan cara penanggulangan faham/aliran sempalan dan radikalisme.
Dicontohkannya ajaran sesat Gafatar, aliran ini tidak mengetahui Nabi Muhammad
sebagai Nabi yang terakhir dan nabi penerusnya adalah Ahmad Mushoddeq.
“Pengikut Mushoddeq tidak wajib sholat
lima waktu tidak wajib puasa romadlon, shahadatnya berbeda dan yang tidak
sejalan dianggap kafir,tidak wajib haji, sholat jumat tidak harus berjamaah di
masjid,”jelasnya
Pancasila yang lahir pada 1 juni 1945 mengandung
beberapa nilai yaitu religius, spiritual yang tinggi berdasarkan agama dan
keyakinan yang dipeluknya serta memiliki toleransi tinggi terhadap pemeluk yang
lainya, nilai kemanusiaan bahwa sesama manusia mempunyai derajat yang sama
dihadapan hukum, nilai persatuan nilai ini hakekatnya adalah satu, bulat dan
tidak pecah, nilai demokrasi nilai ini memberikan arti kepada kita rasa
sederajat musyawarah untuk mufakat, nilai keadilan, nilai ini memiliki kesamaan
dan saling menghargai karya orang lain,nilai pruralisme Multikulturalisme dan nilai patriotik. Hadir dalam kegiatan Muspika Candimulyo, Para Kades se Kec Candimulyo, para Toga dan Toda se Kecamatan Candimulyo dan jumlah hadir sekitar 52 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar