Selasa, 09 Februari 2016

Gelar Sosialisasi Tangkal Deradikalisasi

Magelang-Kesbangpol Kabupaten Magelang bekerjasama dengan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) gelar sosialisasi deradikalisasi, Kegiatan ini berlangsung Selasa (9/1) di Aula Kecamatan Candimulyo.
Tema yang diusung dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah melalui deradikalisasi dalam rangka menciptakan Kabupaten Magelang yang kondusif. Ada empat narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut antara lain Karya Humanita S,Sos Kakesbangpol Kabupaten Magelang,  H Hamami,Msi. Ketua FKDM Kab Magelang, AKP Warsitadi Kasat Intel Pam Reskab Magelang, Lettu Inf Ketut Kukuh Adiwara S,Sos Pasi Intel Dim 0705/Magelang. Nurul Khasanah dari PCNU/KNPI Kab Magelang bertindak sebagai moderator. Dalam pemaparannya Karya Humanita mengungkapkan kebijakan pemerintah dalam menangani organisasi kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. “Tujuan Ormas meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan
kepercayaan Tuhan, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa. Mewujudkan tujuan negara,”paparnya.
Sementara Fungsi Ormas adalah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, Pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemeliharaan dan pelestari norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Upaya-upaya Pemerintah daerah dalam pemberdayaan Ormas dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan,  ikut dalam Musrenbang kecamatan ataupun kabupaten, sosial kontrol dalam kegiatan program fisik, bersama-sama  pemerintah daerah dalam kegiatan sosial, pengembangan seni budaya. “Dengan mengelar kegiatan sarasehan dan seminar dan pembentukan forum-forum,”terangnya.

Pasi Intel Kodim Lettu Inf Ketut Kukuh Adiwara menjelaskan  peran TNI dalam penanggulangan kelompok radikal. Ciri-ciri Radikal menurut Ketut adalah Fanatik, liberalisme, memaksakan kehendak itu semua harus kita waspadai karena Radikal selalu akan merubah suatu negara atau mendirikan negara didalam negara yang sudah ada. Disebutkan Ketut jika di wilayah Kabupaten Magelang itu tepatnya di Kecamatan Grabag terdapat Radikal Kanan atau Ormas keagamaan yang fahamnya sangat keras karena diantaranya mereka harus berbaiat kepada seorang amir yaitu Abu Bakar Ba’asir yang sekarang masih menjalani hukuman di PN Nusakambangan Cilacap. “Jangan gampang terpancing dengan organisasi seperti Gafatar karena organisasi tersebut ternyata akan mendirikan suatu negara di dalam negara,”katanya.
Radikal kiri lanjut Ketut, merupakan akan mendirikan negara Indonesia dengan mengubah dasar Pancasila dengan faham komunisme, di Indonesia harus kita waspadai karena Tap MPR No 25 tahun 1979 tentang PKI sampai saat ini belum dicabut. “Negara papua ingin merdeka dengan cara menggunakan mahasiswa yang belajar di Jogja dengan cara propaganda melalui media masa dan mahasiswa di Jogja selalu membuat ulah,”terangnya.
Sedangkan, radikalisme menurut AKP Warsitadi adalah Radikalisme perubahan cepat, memaksa, teror dan kekerasan (Bom Bunuh Diri). Dia juga menjelaskan mengenai hukum. Menurutnya kita harus memperkuat kerangka Hukum, megakkan UU Kewarganegaraan (Pasal 23 F UU No. 2/Th 2016), perketat pengawasan keimigrasian.  Warsidi mencontohkan mantan napi terorisme di wilayah Kabupaten Magelang Joko Ardiyanto Bin Subagyo alias Luluk Sumaryono Alias Abdullah wiraswasta almt Dsn Pulosari 06/12 Ds Jumoyo Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. H Hamami Msi, Ketua FKDM Kabupaten Magelang menjelaskan cara penanggulangan faham/aliran sempalan dan radikalisme. Dicontohkannya ajaran sesat Gafatar, aliran ini tidak mengetahui Nabi Muhammad sebagai Nabi yang terakhir dan nabi penerusnya adalah Ahmad Mushoddeq.
“Pengikut Mushoddeq tidak wajib sholat lima waktu tidak wajib puasa romadlon, shahadatnya berbeda dan yang tidak sejalan dianggap kafir,tidak wajib haji, sholat jumat tidak harus berjamaah di masjid,”jelasnya
Pancasila yang lahir pada 1 juni 1945 mengandung beberapa nilai yaitu religius, spiritual yang tinggi berdasarkan agama dan keyakinan yang dipeluknya serta memiliki toleransi tinggi terhadap pemeluk yang lainya, nilai kemanusiaan bahwa sesama manusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum, nilai persatuan nilai ini hakekatnya adalah satu, bulat dan tidak pecah, nilai demokrasi nilai ini memberikan arti kepada kita rasa sederajat musyawarah untuk mufakat, nilai keadilan, nilai ini memiliki kesamaan dan saling menghargai karya orang lain,
nilai pruralisme Multikulturalisme dan nilai patriotik. Hadir dalam kegiatan Muspika Candimulyo, Para Kades se Kec Candimulyo, para Toga dan Toda se Kecamatan Candimulyo dan jumlah hadir sekitar 52 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar