Senin, 07 Maret 2016

Perlebar Jalan Usaha Tani

Windusari- Babinsa Koramil 04/Windusari Kodim 0705/Magelang sedang meninjau lokasi untuk melaksanakan pengecekan proyek pelebaran jalan di Dusun Gugu 1 Desa Gunungsari Kecamatan Windusari jalan pertanian panjang 500 m lebar 2 m. Selasa (23/2).

Dalam pengerjaan pelebaran  jalan usaha tani ini dilaksanakan secara bergilir per RT setiap harinya. Kepala Dusun Gugu 1 Wignyo Widagdo (50) memimpin kegiatan kerja bhakti setiap harinya. "Diharapkan setelah jalan pertanian ini nantinya selesai para petani untuk mengangkut hasil pertanian lebih mudah sehingga jalan yang dilalui  tidak terlalu jauh dari jalan utama, untuk selanjutnya rencana kedepan jalan akan diperkeras dengan menata batu sehingga apabila dilewati tidak licin"tandasnya

Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan peternakan) untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar. Sebagian besar jalan usaha tani masih berupa tanah atau berlapis kerikil, namun di beberapa tempat sudah ada jalan usaha tani yang beraspal. Di Indonesia, jalan khusus (termasuk jalan pertanian) disebutkan dalam UU No 38 tahun 2004 tentang adanya jalan yang pembangunan dan pembinaannya dilakukan oleh kementerian terkait. Untuk jalan pertanian, tanggung jawabnya dibebankan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar