Windusari- Babinsa Koramil 04/Windusari Kodim
0705/Magelang sedang meninjau lokasi untuk melaksanakan pengecekan proyek pelebaran
jalan di Dusun Gugu 1 Desa Gunungsari Kecamatan Windusari jalan pertanian
panjang 500 m lebar 2 m. Selasa (23/2).
Dalam pengerjaan pelebaran jalan usaha tani ini dilaksanakan secara
bergilir per RT setiap harinya. Kepala Dusun Gugu 1 Wignyo Widagdo (50) memimpin
kegiatan kerja bhakti setiap harinya. "Diharapkan setelah jalan pertanian
ini nantinya selesai para petani untuk mengangkut hasil pertanian lebih mudah
sehingga jalan yang dilalui tidak
terlalu jauh dari jalan utama, untuk selanjutnya rencana kedepan jalan akan
diperkeras dengan menata batu sehingga apabila dilewati tidak
licin"tandasnya
Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan
prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan rakyat, dan peternakan) untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan
sarana produksi menuju lahan pertanian,
dan mengangkut hasil produk
pertanian dari lahan
menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar. Sebagian besar jalan usaha tani masih
berupa tanah atau berlapis kerikil,
namun di beberapa tempat sudah ada jalan usaha tani yang beraspal. Di Indonesia, jalan
khusus (termasuk jalan pertanian) disebutkan dalam UU No 38 tahun 2004 tentang
adanya jalan yang pembangunan dan pembinaannya dilakukan oleh kementerian
terkait. Untuk jalan pertanian, tanggung jawabnya dibebankan pada Kementerian Pertanian Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar