Mungkid,-Kepolisian
Resor Magelang memusnahkan barang bukti minuman keras dan pelanggaran lalu
lintas di halaman Mapolres Kabupaten Magelang, Jumat (26/05/2017).
Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, Kajari, Assaisten I Kabupaten Magelang melakukan pemusnahan secara simbolis. Selanjutnya miras digilas menggunakan buldoszer. Untuk barang bukti pelanggaran lalu lintas berupa knalpot blombongan dipotong menggunakan mesin.
Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, Kajari, Assaisten I Kabupaten Magelang melakukan pemusnahan secara simbolis. Selanjutnya miras digilas menggunakan buldoszer. Untuk barang bukti pelanggaran lalu lintas berupa knalpot blombongan dipotong menggunakan mesin.
Barang
bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan dalam rangka cipta
kondisi menjelang Ramadhan mulai tanggal 22 - 26 Mei 2017.
"Ada
1279 botol miras dari berbagai merk dan sebanyak 896 knalpot blombongan yang
disita," terang Kasat Sabhara Polres Magelang, AKP M. Adi saat menyampaikan
laporan.
Sementara itu Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono mengajak Pemerintah Kabupaten Magelang dan DPRD agar ada hukuman lebih tegas mengenai miras agar tercipta lingkungan yang kondusif.
Sementara itu Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono mengajak Pemerintah Kabupaten Magelang dan DPRD agar ada hukuman lebih tegas mengenai miras agar tercipta lingkungan yang kondusif.
"Kalau
yang seperti ini tidak ditindak tegas bisa berakibat jumlah wisatawan di
Magelang berkurang," tutur dia.
Acara
pemusnahan miras dan barang bukti pelanggaran lalu lintas kali ini turut
dihadiri pula oleh perwakilan Pemkab Magelang dan DPRD, Kajari, serta tokoh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar