Jumat, 26 Mei 2017

Dandim Magelang Potong Knalpot Blombongan



Mungkid,-Kepolisian Resor Magelang memusnahkan barang bukti minuman keras dan pelanggaran lalu lintas di halaman Mapolres Kabupaten Magelang, Jumat (26/05/2017).

Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, Kajari, Assaisten I Kabupaten Magelang melakukan pemusnahan secara simbolis. Selanjutnya miras digilas menggunakan buldoszer. Untuk barang bukti pelanggaran lalu lintas berupa knalpot blombongan dipotong menggunakan mesin.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadhan mulai tanggal 22 - 26 Mei 2017.

"Ada 1279 botol miras dari berbagai merk dan sebanyak 896 knalpot blombongan yang disita," terang Kasat Sabhara Polres Magelang, AKP M. Adi saat menyampaikan laporan.

Sementara itu Kapolres Magelang, AKBP Hindarsono mengajak Pemerintah Kabupaten Magelang dan DPRD agar ada hukuman lebih tegas mengenai miras agar tercipta lingkungan yang kondusif.

"Kalau yang seperti ini tidak ditindak tegas bisa berakibat jumlah wisatawan di Magelang berkurang," tutur dia.

Acara pemusnahan miras dan barang bukti pelanggaran lalu lintas kali ini turut dihadiri pula oleh perwakilan Pemkab Magelang dan DPRD, Kajari, serta tokoh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar