MAGELANG, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menggelar kegiatan penggeledahan Blok D 01 sampai D 14 yang dihuni oleh 145 warga binaan. Turut membantu pengamanan kegiatan tersebut Koramil 01/Magelang Tengah dan anggota Polsek Magelang Tengah, Kamis (29/12/2022) kemarin.
Dalam razia Blok warga
binaan, didapatkan beberapa benda yang dilarang berada di Blok atau dibawa
warga binaan. Di antaranya ditemukan pisau, pencukur jenggot, tali, sikat
kawat, botol minuman, asbak batu, kaca, kayu, dan sebagainya.
Mewakili Danramil
01/Magelang Tengah, Babinsa Serma M. Nawawi mengatakan kegiatan razia Blok
Warga Binaan itu berlangsung pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.
“Selama kegiatan berjalan
aman dan lancar. Untuk benda-benda ya g ditemukan telah diamankan petugas
internal Lapas,” kata M. Nawawi.
Masih kata Nawawi, usai penggeledahan Blok, dilakukan tes urine terhadap 29 warga binaan, dengan hasil negatif.
“Menurut pihak Lapas,
kegiatan seperti ini rutin dilakukan dengan tujuan antisipasi dini terhadap hal-hal
yang tidak diinginkan,” terangnya.
Selain dari Koramil petugas
yang terlibat kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Magelang Tengah Aiptu Heri Budi.
Serta dari Sipir Lapas sebanyak 15 orang, dari PNS Lapas 10 orang.
Pen0705/R-01


Tidak ada komentar:
Posting Komentar