Magelang-Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku
kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk
tahun anggaran berikutnya. Musrenbang
kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana
kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka
menengah Kelurahan (RPJMkel.) yang telah disusun untuk 5 tahun kedepan.
Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 01/Magelang Selatan Serma Suyanto mengikuti
Rapat Musrenbang Kelurahan Kemirirejo. Rabu (6/1)
Musrenbang kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku
kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program
pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbang
kelurahan, pemerintah kelurahan dan
warga berembug dalam menyusun program tahunan di kelurahan, musrenbang
kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program
dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara
swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan,
maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan usulan yang ada.
“Kita sebagai aparat teritorial
kewilayahan sudah seharusnya mengetahui rencana maupun kebijakan tingkat
kelurahan 5 tahun kedepan, dan sebagai Babinsa bisa memberikan masukan serta
memberikan data skala prioritas sasaran pembangunan di wilayah binaannya”
pungkas Serma Suyanto Babinsa Desa Kemiriejo.(Sihombing)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar